Kabupaten/Kota Zona Merah Dihentikan Menjalankan Ptm Terbatas (Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021) Pendidikan Kewarganegaraan Pendidikan Kewarganegaraan

Berdasarkan Instruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021 , Kabupaten/Kota Zona Merah Dilarang Melaksanakan PTM Terbatas


Kementerian Dalam Negeritelah mempublikasikan Intruksi MendagriNomor 13 Tahun 2021 sebagai upaya untuk menaikkan pencegahan PenanganCorona Virus Disease 2019 atau (Covid-19). Pada poin Kesembilan , IntruksiMendagri Nomor 13 Tahun 2021 menyatakan bahwa PPKM  Mikro dilakukan  bersamaan  dengan PPKM Kabupaten/Kota , yang terdiridari:

a.  tempat kerja/perkantoran:

1)  untuk Kabupaten/Kota  yang berada  dalam Zona  Kuning dan  Zona  Oranye pembatasan ditangani dengan menerapkan Work  From Home  (WFH) sebesar  50%  (lima puluh persen) dan Work  From  Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen);  

2)  untuk Kabupaten/Kota yang  berada dalam Zona  Merah pembatasan  dilakukan  dengan menerapkan WFH sebesar 75% (tujuhpuluh lima  persen)  dan WFO  sebesar  25% (dua puluh lima persen); dan

3)  pelaksanaan WFH  dan  WFO sebagaimana dimaksud  pada  angka 1)  dan  angka 2) diatas , ditangani dengan:

a)  menerapkan protokol  kesehatan secara lebih ketat;

b)  pengaturan waktu  kerja  secara bergantian; dan 

c)  pada saat  WFH  tidak melakukan mobilisasi ke kawasan lain ,

 

b.  pelaksanaan acara berguru mengajar:

1)untuk Kabupaten/Kota  yang  berada dalam Zona  Kuning  dan Zona  Oranye melaksanakan  kegiatan belajar  mengajar sesuai  dengan pengaturan  teknis  dari Kementerian  Pendidikan , Kebudayaan ,  Riset dan  Teknologi dengan  penerapan  protokol kesehatan secara lebih ketat; 

2)untuk Kabupaten/Kota yang  berada  dalam Zona Merah melaksanakan  kegiatan  belajar mengajar secara daring (online); dan

3)pengaturan  lebih  lanjut sebagaimana dimaksud  pada  angka 1)  dan  angka 2) ditetapkan dengan  Peraturan  Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada); 


c.  untuk sektor esensial menyerupai , kesehatan ,bahan  pangan ,  makanan , minuman ,  energi , komunikasi  dan teknologi informasi , keuangan , perbankan , sistem  pembayaran ,  pasar modal ,  logistik ,  perhotelan , konstruksi ,  industri  strategis , pelayanan dasar , utilitas publik , dan industri  yang ditetapkan  sebagai  objek vital nasional  dan  objek tertentu , kebutuhan sehari-hari  yang  berkaitan dengan kebutuhan  pokok  masyarakat tetap  dapat beroperasi  100% (seratus  persen)  dengan pengaturan  jam operasional ,  kapasitas ,  dan penerapan protokol  kesehatan  secara lebih ketat;

 

d.  pengaturan pemberlakuan pembatasan pada:

1.kegiatan  restoran  (makan/minum di  tempat) sebesar    50%  (lima    puluh    persen)   dan untuk  layanan  makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang  tetap  diizinkan sesuai  dengan jam  operasional  restoran dengan  penerapan protokol  kesehatan  yang lebih ketat; dan

2.pembatasan  jam  operasional untuk  pusatperbelanjaan/mall  sampai  dengan Pukul 21.00  waktu  setempat dengan  penerapan protokol  kesehatan yang  lebih  ketat , diikuti pembatasan  kapasitas pengunjung  sebesar 50% (limapuluh persen) ,

e.  kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100% (seratus  persen)  dengan penerapan  protokol kesehatan yanglebih ketat;

f.  tempat ibadah:

1)untuk  Kabupaten/Kota  selain pada  Zona Merah  diizinkan untuk  dilaksanakan dengan pembatasan  kapasitas  sebesar 50%  (lima puluh  persen) dengan  penerapan  protokol kesehatan yang lebih ketat; dan

2)untuk Kabupaten/Kota  pada  Zona Merah dibatasi  secara  ketat dan  lebih mengoptimalkan  pelaksanaan ibadah  di rumah ,

g.  kegiatan fasilitas  umum  diizinkan dibuka , dengan  pembatasan  kapasitas maksimal  50% (lima  puluh persen)  yang  pengaturannya ditetapkan  dengan Peraturan  Daerah  (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah(Perkada);

h.kegiatan  seni ,  sosial dan  budaya yang  dapat menimbulkan  kerumunan diizinkan  dibuka maksimal  25% (dua  puluh  lima persen)  dengan penerapan  protokol kesehatan  secara  lebih ketat; 

i.  dilakukan pengaturan  kapasitas  dan jam operasional transportasi biasa oleh pemerintah daerah; dan

j.  Pelaksanaan PPKM  Mikro  yang dilakukan bersamaan  dengan  PPKM Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud  pada  huruf a  sampai dengan  huruf i  dapat  disesuaikan dengan zonasi risiko wilayah.

 

Link download Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13Tahun 2021 (Intruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021) ----disini---

 

Demikian gunjingan wacana BerdasarkanInstruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021 , Kabupaten/Kota Zona Merah Dilarang MelaksanakanPTM Terbatas. Semoga ada keuntungannya ,terima kasih.




= Baca Juga =



Tidak ada komentar:

Posting Komentar