Kementerian Dalam Negeritelah mempublikasikan Intruksi MendagriNomor 13 Tahun 2021 sebagai upaya untuk menaikkan pencegahan PenanganCorona Virus Disease 2019 atau (Covid-19). Pada poin Kesembilan , IntruksiMendagri Nomor 13 Tahun 2021 menyatakan bahwa PPKM Mikro dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota , yang terdiridari:
a. tempat kerja/perkantoran:
1) untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Kuning dan Zona Oranye pembatasan ditangani dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% (lima puluh persen) dan Work From Office (WFO) sebesar 50% (lima puluh persen);
2) untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% (tujuhpuluh lima persen) dan WFO sebesar 25% (dua puluh lima persen); dan
3) pelaksanaan WFH dan WFO sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) diatas , ditangani dengan:
a) menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
b) pengaturan waktu kerja secara bergantian; dan
c) pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke kawasan lain ,
b. pelaksanaan acara berguru mengajar:
1)untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Kuning dan Zona Oranye melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan , Kebudayaan , Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2)untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online); dan
3)pengaturan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada angka 1) dan angka 2) ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada);
c. untuk sektor esensial menyerupai , kesehatan ,bahan pangan , makanan , minuman , energi , komunikasi dan teknologi informasi , keuangan , perbankan , sistem pembayaran , pasar modal , logistik , perhotelan , konstruksi , industri strategis , pelayanan dasar , utilitas publik , dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu , kebutuhan sehari-hari yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100% (seratus persen) dengan pengaturan jam operasional , kapasitas , dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
d. pengaturan pemberlakuan pembatasan pada:
1.kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 50% (lima puluh persen) dan untuk layanan makanan melalui pesan-antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan
2.pembatasan jam operasional untuk pusatperbelanjaan/mall sampai dengan Pukul 21.00 waktu setempat dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat , diikuti pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50% (limapuluh persen) ,
e. kegiatan konstruksi diizinkan beroperasi 100% (seratus persen) dengan penerapan protokol kesehatan yanglebih ketat;
f. tempat ibadah:
1)untuk Kabupaten/Kota selain pada Zona Merah diizinkan untuk dilaksanakan dengan pembatasan kapasitas sebesar 50% (lima puluh persen) dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat; dan
2)untuk Kabupaten/Kota pada Zona Merah dibatasi secara ketat dan lebih mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah ,
g. kegiatan fasilitas umum diizinkan dibuka , dengan pembatasan kapasitas maksimal 50% (lima puluh persen) yang pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah(Perkada);
h.kegiatan seni , sosial dan budaya yang dapat menimbulkan kerumunan diizinkan dibuka maksimal 25% (dua puluh lima persen) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat;
i. dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional transportasi biasa oleh pemerintah daerah; dan
j. Pelaksanaan PPKM Mikro yang dilakukan bersamaan dengan PPKM Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf i dapat disesuaikan dengan zonasi risiko wilayah.
Link download Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 13Tahun 2021 (Intruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021) ----disini---
Demikian gunjingan wacana BerdasarkanInstruksi Mendagri Nomor 13 Tahun 2021 , Kabupaten/Kota Zona Merah Dilarang MelaksanakanPTM Terbatas. Semoga ada keuntungannya ,terima kasih.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar