Cara Pendaftaran Akun My Sapk Bkn Pendidikan Kewarganegaraan Pendidikan Kewarganegaraan

Cara Registrasi Akun MY SAPK BKN


CaraRegistrasi Akun MY SAPK BKN. Sesuai dengan surat edarandari Badan Kepegawaian bahwa Registrasi My SAPK BKN untuk digunakan sebagaiaplikasi Pemutkahiran Data Mandiri mesti sudah teregistrasi paling lambattanggal 30 Juni 2021. Adapun pelaksanaan Pemutkahiran Data Mandiri ASN akandilakukan pada bulan Juli 2021.

 

Bagaimana Cara Registrasi Akun MY SAPK BKN ? Untukdapat melaksanakan Pemutkahiran Data Mandiri ASN terkait  Data Personal , Riwayat Jabatan , RiwayatPendidikan dan diklat (Kursus) , Riwayat SKP (2 tahun terakhir) , RiwayatPenghargaan , Riwayat Pangkat dan Golongan Ruang , Riwayat Keluarga , RiwayatPeninjauan Masa Kerja , Riwayat Pindah Instansi , Riwayat CLTN , Riwayat CPNS/PNS ,dan Riwayat Organisasi , apalagi dulu ASN baik itu PNS maupun PPPK wajibmelakukan Registrasi Akun MY SAPK BKN. Adapun langkah-langkah atau Cara Registrasi MySAPK BKN


Cara Registrasi Akun MY SAPK BKN

 


1. Download aplikasi My SAPKBKN

Downloadaplikasinya di playstore maupun apple store , Silahkan cari My SAPK BKN kemudianInstall.

 

2. Klik Lupa password

SetelahAplikasi My SPAK BKN terinstall di Handphone (HP) yang Anda miliki , kemudian Buka Aplikasi My SPAK BKN tersebut , selanjutnya klik tombol lupa password pada halaman utama MYSAPK. Kemudian Isikan NIPbaru dan Email yang sudah terdapat pada dikala dilaksanakan pendataan oleh KanregBKN. Sistem akan mengantarkan token ke email terdaftar.

 

3. Cek email

Ambilkode token yang dikirim ke email Anda yang sudah terdaftar.

 

4. Input password baru

Masukkanpassword gres dan token yang diperoleh lewat email.

 

5. Login di MY SAPK

Jikaisian benar maka user sanggup login di MY SAPK dengan password baru. Username danpassword , username merupakan NIP password yang sudah di reset atau dibarukan.   

 

Sekedar meningatkan untuk PemutkahiranData Mandiri ASN tahun 2021 berkut ini beberapa solusi permasalahan terkaitdata ASN.

1. Jika pada MySAPK , data Jabatan belum diperbarui ke Riwayat jabatan terakhir dan dalam keadaan ini ASN tidak mempunyaiSK Jabatan terakhir , maka ASN sanggup merekomendasikan pergeseran jabatan pada UnitKepegawaian Instansi masing-masing untuk berikutnya dimutakhirkan data Riwayatjabatan oleh unit di SIASN.

2. Jika Ijazah belum disesuaikan. Untuk melaksanakan proses pembiasaan ijazah , maka ASN mesti menghimpun berkasdiantaranya fotokopi SK CPNS , SK PNS , SK KP terkhir , PAK orisinil untuk jabatan fungsionaldan Penilaian Prestasi Kerja minimal baik untuk 2 tahun terakhir danmengusulkan pada Unit Kepegawaian Instansi masing-masing. Unit Kepegawaian akanmengusulkan dalam bentuk Kenaikan Pangkat Pilihan dan nantinya akan diprosesoleh Bidang Mutasi Kantor Regional / Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKNsesuai dengan kawasan kerja

3. Jika Gelar belum dicantumkan. Untukmelakukan proses pencantuman gelar , maka ASN mesti menghimpun berkasdiantaranya legalisir Ijazah dan transkrip nilai , Akreditasi Prodi Tahun Lulus ,Surat Izin Belajar/Tugas Belajar , Legalisir SK KP terakhir dan merekomendasikan padaUnit Kepegawaian Instansi masingmasing. Unit Kepegawaian akan mengusulkandengan Surat Pengantar kemudian akan diproses oleh Bidang Mutasi KantorRegional / Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN sesuai dengan wilayahkerja.

4. Jika pada MySAPK data Pangkat dan GolonganRuang ASN belum diperbarui , maka ASN sanggup menghimpun SK KP terakhir danmengusulkan terhadap Unit Kepegawaian. Unit Kepegawaian akan menambahkan SK KPterakhir dari ASN dan Pertek KP selaku bukti sudah berada di pangkat tersebutuntuk diperbarui datanya oleh Direktorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN/Bidang Mutasi Kanreg sesuai dengan kawasan kerja.

5. Jika ASN ingin melaksanakan mutasi (PindahInstansi) , maka ASN mesti mengumpukan berkas 1) Asli Surat Persetujuan dari PPKInstansi Penerima , 2) Asli Surat Persetujuan Melepas dari Instansi Asal , 3)Surat Pernyataan tidak sedang menerima eksekusi disiplin/pidana dari instansiasal , 4) Surat Pernyataan Tidak Sedang menjalankan kiprah mencar ilmu , 5) LegalisirSK KP , 6) SKP Bernilai baik 2 tahun terakhir.  Berkas-berkas tersebut akan direkomendasikan olehUnit Kepegawaian Instansi serempak dengan Surat Pengantar dan ditujukan keDirektorat Pengadaan dan Kepangkatan BKN / Bidang Mutasi Kantor Regional sesuaiwilayah kerja.

6) Penyelesaian Permasalahan Peninjauan Masa Kerja.Untuk mengesahkan Masa Kerja yang dibawa sebelum menduduki jabatan selaku ASN ,maka ASN mesti melengkapi berkas berupa SK CPNS , SK PNS , SK KP terakhir , PAKasli (fungsional) dan Penilaian Prestasi Kerja bernilai minimal baik untuk 2tahun terakhir dan mengajukan ke Unit Kepegawaian Instansi. Unit Kepegawianakan mengusulkan Peninjauan Masa Kerja menurut surat pengirim dan dokumendari ASN dan berikutnya akan diproses oleh Direktorat Pengadaan danKepangkatan BKN/Bidang Mutasi Kanreg sesuai dengan kawasan kerja.

7) Penyelesaian Permasalahan Cuti Di Luar TanggunganNegara (CLTN). Untuk Usulan CLTN , ASN sanggup mengajukan Surat Permohonan besertaalasan merekomendasikan CLTN , Surat Keterangan Dokter/Dokter seorang luar biasa jikalau dalamkondisi sakit ke Unit Kepegawaian Instansi. Unit Kepegawaian Instansi akanmengeluarkan Surat Permintaan Persetujuan CLTN dan Surat Penugasan untukdiusulkan ke Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.

8) Untuk Usulan perpanjangan CLTN , ASN sanggup mengajukanSurat Permohonan beserta argumentasi perpanjangan CLTN. Unit Kepegawaian Instansiakan mengeluarkan Surat Persetujuan Perpanjangan CLTN untuk direkomendasikan ke DirektoratStatus dan Kedudukan Kepegawaian BKN.

9) Untuk Usulan pengaktifan Kembali ASN dariCLTN , ASN sanggup mengajukan Laporan Tertulis sudah selesai menjalankan CLTN. UnitKepegawaian Instansi akan mengeluarkan Surat Pengaktifan Kembali untukdiusulkan pengaktifan ke Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.

10) Jika terdapat kesalahan NIP yang salah diMySAPK , maka ASN sanggup mengajukan pendapat perbaikan NIP dengan berkoordinasimelalui Biro SDM Instansi masing-masing. ASN menghimpun fotokopi Ijazah saatpengangkatan CPNS , SK CPNS dan SK PNS dan menyodorkan terhadap Biro SDM Instansimasing-masing. Kemudian Biro SDM Instansi akan mempersiapkan Surat Pengantar untukditujukan ke Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.

11) Jika terdapat nama yang salah di MySAPK ,maka ASN sanggup mengajukan pendapat perbaikan nama dengan berkoordinasi melaluiBiro SDM Instansi masing-masing. ASN menghimpun fotokopi Ijazah saatpengangkatan CPNS , SK CPNS dan SK PNS dan menyodorkan terhadap Biro SDM Instansimasing-masing. Kemudian Biro SDM Instansi akan mempersiapkan Surat Pengantar untukditujukan ke Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.

12) Jika ASN masih aktif , tetapi pasa MySAPKstatus kepegawaian yang bersangkutan tidak aktif , maka ASN sanggup mengajukanusulan pengaktifan dengan berkoordinasi lewat Biro SDM Instansimasing-masing. ASN menghimpun fotokopi SK KP terakhir , Gaji 3 bulan terakhirserta SK CPNS dan SK PNS dan menyodorkan terhadap Biro SDM Instansimasing-masing. Kemudian Biro SDM Instansi akan mempersiapkan Surat Pengantar danSurat Permohonan Pengaktifan untuk ditujukan ke Direktorat Pengelolaan Data danPenyajian Informasi Kepegawaian BKN.

13) Jika ASN sudah pernah menerima SKPensiun dan alih jabatan sehingga batas usia pension diperpanjang. Maka ASNharus melaksanakan penghapusan pensiun apalagi dulu jikalau pada MySAPK data yangbersangkutan tidak aktif. ASN wajib mengembalikan SK Pensiun terhadap Unit KepegawaianInstansi , kemudian unit Kepegawaian akan mengajukan undangan pengaktifan ke BidangPensiun Kantor Regional BKN atau Direktorat Pensiun PNS dan Pejabat Negarasesuai dengan kawasan kerja masing-masing Instansi

14) Jika ASN tidak ikut PUPNS 2015 , maka ASNwajib untuk melengkapi berkas diantaranya melampirkan Bukti Alasan Tidak Ikute-PUPNS 2015 , Surat Keterangan Dokter jikalau pada dikala e-PUPNS 2015 sedang sakit ,fotokopi SK CPNS , SK PNS , SK KP terakhir dan slip honor 3 bulan terakhir untukkemudian direkomendasikan ke Unit Kepegawaian Instansi. Unit Kepegawaian Instansi akanmengeluarkan Surat Pernyataan berstatus Aktif bagi PNS yang masih aktif dan SuratPengantar yang berikutnya akan diproses pengaktifan ASN oleh Direktorat Statusdan Kedudukan Kepegawaian BKN.

15) Jika ASN tak punya NIP Baru , makaASN wajib untuk melengkapi berkas diantaranya mengisi Formulir PUPNS 2003 ,melampirkan fotokopi SK CPNS , SK PNS , SK KP terakhir dan slip honor 3 bulanterakhir untuk kemudian direkomendasikan ke Unit Kepegawaian Instansi. UnitKepegawaian Instansi akan mengeluarkan Surat Pernyataan berstatus Aktif bagiPNS yang masih aktif dan Surat Pengantar yang berikutnya akan diproses pengaktifanASN oleh Direktorat Status dan Kedudukan Kepegawaian BKN.

16) Jika status kepegawaian ASN bermetamorfosis diberhentikan. Maka ASN sanggup mengajukan pengaktifan Kembali ke UnitKepegawaian Instansi. Unit Kepegawaian Instansi akan menambahkan Surat Keputusandari Bapek/PTUN atau Institusi terkait wacana pembatalan pemberhentian PNS danselanjutnya akan diproses pengaktifan ASN oleh Direktorat Status dan KedudukanKepegawaian BKN.

17) Untuk pengajuan perbaikan data di MySAPK ,jika tumpuan tidak didapatkan maka ASN sanggup memutuskan santapan Helpdesk dan memilihJenis Referensi , kemudian mengunggah dokumen penunjang yang dibutuhkan.Verifikator akan memverifikasi data tumpuan dan jikalau disetujui maka referensiakan disertakan , dan jikalau tidak maka akan diantarkan notifikasi ke akun MySAPKASN.

 

Untuk Lebih lengkapnya Andabisa mendownlad Panduan Pemutkahiran Data Mandiri Tahun 2021 (disini)

 

Demikian isu wacana Cara Registrasi Akun MY SAPK BKN dan PersiapanPemutkahiran Data Mandiri Tahun 2021. Semoga ada manfaatnya.




= Baca Juga =



Tidak ada komentar:

Posting Komentar