Permenpan Rb Nomor 30 Tahun 2021 Wacana Jabatan Fungsional Teknisi Observasi Dan Perekayasaan Pendidikan Kewarganegaraan Pendidikan Kewarganegaraan

Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2021


PeraturanMenpan RB atau Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2021Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian Dan Perekayasaan , ditetapkan untukpengembangan karier dan kenaikan profesionalisme Pegawai Negeri Sipil yangmempunyai ruang lingkup , kiprah , tanggung jawab , dan wewenang untuk melakukanlayanan teknis dan operasional yang mencakup antisipasi , pelaksanaan , dan pascapelaksanaan observasi , pengembangan , pengkajian dan penerapan teknologi.


Berdasarkan Peraturan MenpanRB atau Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2021Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian Dan Perekayasaan , yangdimaksud Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan yangselanjutnya disebut Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa yakni jabatan yangmempunyai ruang lingkup , kiprah , tanggung jawab , dan wewenang untuk melakukanlayanan teknis dan operasional yang mencakup antisipasi , pelaksanaan , dan pascapelaksanaan Penelitian , Pengembangan , Pengkajian , dan Penerapan teknologi.Sedangkan Pejabat Fungsional Teknisi Penelitian dan Perekayasaan yangselanjutnya disebut Teknisi Litkayasa yakni PNS yang diberi kiprah , tanggungjawab , dan wewenang secara sarat oleh Pejabat yang Berwenang untuk melaksanakan layananteknis dan operasional yang mencakup antisipasi , pelaksanaan , dan pascapelaksanaan Penelitian , Pengembangan , Pengkajian , dan Penerapan teknologi.

Dinyatakan dalam PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2021Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian Dan Perekayasaan , bahwa TeknisiLitkayasa berkedudukan selaku pelaksana teknis dan operasional dalam melakukankegiatan di bidang Penelitian , Pengembangan , Pengkajian , dan PenerapanTeknologi pada Instansi Pemerintah. Teknisi Litkayasa berkedudukan di bawah danbertanggung jawab secara eksklusif terhadap pejabat pimpinan tinggi madya , pejabatpimpinan tinggi pratama , pejabat direktur , atau pejabat pengawas yangmemiliki keterkaitan dengan pelaksanaan kiprah Jabatan Fungsional TeknisiLitkayasa. Kedudukan Teknisi Litkayasa  ditetapkan dalam peta jabatan menurut analisistugas dan fungsi unit kerja , analisis jabatan , dan analisis beban kerjadilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

 

Jabatan Fungsional TeknisiLitkayasa ialah jabatan karier PNS. Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasatermasuk dalam rumpun observasi dan perekayasaan. Jabatan Fungsional TeknisiLitkayasa ialah Jabatan Fungsional klasifikasi keterampilan.  Jenjang Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa  terdiri atas: a) Teknisi Litkayasa Pemula; b)Teknisi Litkayasa Terampil; c) Teknisi Litkayasa Mahir; dan d) TeknisiLitkayasa Penyelia. Jenjang pangkat untuk masing-masing jenjang Jabatan FungsionalTeknisi Litkayasa tercantum dalam Lampiran III yang ialah bab tidakterpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

 

Tugas Jabatan FungsionalTeknisi Litkayasa menurut Peraturan Menpan RB atau Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional TeknisiPenelitian Dan Perekayasaan , yakni melaksanakan layanan teknis danoperasional yang mencakup antisipasi , pelaksanaan , dan pasca pelaksanaanPenelitian , Pengembangan , Pengkajian , dan Penerapan teknologi. Unsur kegiatantugas Jabatan Fungsional Teknisi Litkayasa yang sanggup dinilai Angka Kreditnya ,terdiri atas: persiapan; pelaksanaan; dan pasca pelaksanaan. Adapun sub-unsurdari elemen kegiatan terdiri atas:

a. antisipasi , meliputi:

1.penyusunan daftar keperluan kegiatan Penelitian , Pengembangan , Pengkajian , danPenerapan teknologi;

2.penyiapan keperluan kegiatan Penelitian , Pengembangan , Pengkajian , danPenerapan teknologi;

3.penelaahan keperluan kegiatan Penelitian , Pengembangan , Pengkajian , danPenerapan teknologi; dan

4.validasi keperluan kegiatan Penelitian , Pengembangan , Pengkajian , dan Penerapanteknologi;

 

b. pelaksanaan , meliputi:

1.Penelitian;

2.Pengembangan;

3.Pengkajian; dan

4.Penerapan;

 

c. pasca pelaksanaan ,meliputi:

1.penyiapan dan/atau penyusunan karya tulis;

2.perlindungan hasil ilmu wawasan dan teknologi;

3.penyiapan dan/atau penyusunan naskah persyaratan teknis;

4.penjaminan kualitas layanan ilmu wawasan dan teknologi; dan

5.pelayanan gunjingan teknis.

 

Selengkapnya silahkandownload Peraturan Menpan RB atau PermenpanRB Nomor 30 Tahun 2021 Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian DanPerekayasaan , lewat link download yang tersedia di bawah ini

 



Link download Peraturan MenpanRB atau Permenpan RB Nomor 30 Tahun 2021 (disini)


Demikian gunjingan ihwal PeraturanMenpan RB atau Permenpan RB Nomor 30Tahun 2021 pdf Tentang Jabatan Fungsional Teknisi Penelitian Dan Perekayasaan. Semogaada keuntungannya , terima kasih.





= Baca Juga =



Tidak ada komentar:

Posting Komentar