Juknis Bos Kinerja Tahun 2021 Pendidikan Kewarganegaraan Pendidikan Kewarganegaraan

Petunjuk Teknis Juknis BOS Kinerja Tahun 2021


Petunjuk Teknis Juknis BOS Kinerja Tahun 2021. PengertianBOS Kinerja tahun 2021 yaitu Program Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagisatuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalammenyelenggarakan layanan pendidikan yang ditetapkan oleh Kementerian. AdapunTujuan BOS Kinerja Tahun 2021 adalah: 1) Membantu pembiayaan aktivitas operasionalsekolah; 2) Memberikan penghargaan atas prestasi dan kualitas sekolah.

 

Sasaran dan Biaya Satuan BOSKinerja tahun 2021. Adapun Sasaran BOSKinerja tahun 2021 yaitu 1) Sekolah Penggerak (tanpa PAUD) dengan UnitCost atau Biaya per-satuan pendidikan untuk jenjang SD: 150 juta , untuk  jenjang SMP: 175 juta , untuk jenjang SMA: 200juta dan untuk jenjang SLB: 160 juta. 2) Sekolah yang memiliki prestasi dengan UnitCost atau Biaya per-satuan pendidikan sebesar 60 juta. 3) Sekolah yang mempunyai mutubaik yang membutuhkan fasilitas sanitasi dengan Unit Cost  atau ongkos per-satuan pendidikan sebesar 100 juta

 

Berdasarkan Petunjuk Teknis Juknis BOS Kinerja Tahun 2021KriteriaSekolah Penerima Dana BOS Kinerja Tahun 2021 adalah 1) Sekolah Penggerak ,2) Sekolah yang mempunyai prestasi , 3) Sekolah yang mempunyai kualitas baik yangmemerlukan fasilitas sanitasi. Adapun kriteria khusus untuk Sekolah Penggerak , adalaha) Telah ditetapkan selaku SekolahPenggerak; b) Penerima Dana BOS Reguler tahunanggaran berjalan. Pemanfaatan Dana BOS kinerja yntuk Sekolah Penggerak digunakanuntuk mendukung aktivitas Sekolah Penggerak sesuai dengan pedoman penyelenggaraanProgram Sekolah Penggerak.


Juknis Dana BOS Kinerja Tahun 2021


Berdasarkan Juknis Dana BOS Kinerja Tahun 2021 , Kriteriakhusus Sekolah yang mempunyai prestasi yang masuk dalam daftar sekolah penerimaBOS Kinerja tahun 2021 yaitu 1) mempunyai paling sedikit 3(tiga) Peserta Didik yang berprestasi dalam perlombaan di tingkat nasional dan/atauinternasional dalam 2 (dua) tahun terakhir; 2) mempunyai prestasi sekolah padatingkat nasional dan/atau internasional; 3) akseptor Dana BOS Reguler tahunanggaran berjalan; dan 4) bukan ialah sekolah yang ditetapkan selaku SekolahPenggerak dan Sekolah Menengah kejuruan Pusat Keunggulan.

 

Adapun kriteria khusus sekolah yang mempunyai kualitas baik yang membutuhkan fasilitas sanitasiyang masuk dalam daftar sekolah akseptor BOS Kinerja tahun 2021 yaitu 1)memiliki rata-rata nilai rapor kualitas kumulatif terendah 4 ,2 (empat koma dua)pada tahun 2018 dan tahun 2019; 2) mempunyai rata-rata nilai Ujian Nasionalkumulatif terendah 60 pada tahun 2018 dan tahun 2019; 3) belum mempunyai saranatoilet / jamban; 4) memberikan surat pernyataan bahwa tidak menerima dukungan lainnyauntuk toilet/jamban pada tahun 2020 dan tahun 2021; 5) akseptor Dana BOSReguler tahun budget berjalan; dan 6) bukan ialah sekolah yang ditetapkansebagai Sekolah Penggerak dan Sekolah Menengah kejuruan Pusat Keunggulan.

 

Berdasarkan Petunjuk Teknis Juknis BOS Kinerja Tahun 2021 , Penyaluran BOSKinerja ditangani secara pribadi dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke rekeningSatuan Pendidikan. Dilaksanakan lewat mekanisme pengadaan barang dan/ataujasa di sekolah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenaipengadaan barang/jasa oleh satuan pendidikan.

 

Terkait pelaporan penggunaanBOS Kinerja tahun 2021 , diatursebagai berikut: 1) Sekolah wajib menyodorkan laporan penggunaan dana kepadaKementerian paling lambat tanggal 30 bulan April tahun berikutnya; 2) Sekolah yangterlambat menyodorkan laporan , ditangani penundaan penyaluran Dana BOS RegulerTahap II tahun berikutnya. Adapun Sisa Dana BOS Afirmasi dan Dana BOS Kinerjatahun budget sebelumnya sanggup dipakai dengan berpedoman pada PetunjukTeknisPenggunaan Dana BOS Reguler.

 

Rincian pembiayaan penggunaanalokasi Dana BOS Kinerja 2021 oleh Sekolah Penggerak yaitu selaku berikut

01. Pengembangan Perpustakaan

1.penyediaanbuku digital , perpustakaan digital , dan barang sejenis lainnya; dan/atau

2.penyediaanpengembangan perpustakaan yang lain terkait pelaksanaan pembelajaran dengan paradigmabaru.

02. Pelaksanaan Kegiatan Pembelajarandan Ekstrakurikuler

1.penyediaan atau pencetakan sanggup bangun diatas kaki sendiri buku dan materi didik lainnya untukpembelajaran dengan paradigma gres , sesuai kebutuhan;

2.penyediaan atau pencetakan sanggup bangun diatas kaki sendiri buku dan materi didik yang lain untuk peningkatankompetensi guru dan tenaga kependidikan , sesuai kebutuhan;

3.penyediaan aplikasi pembelajaran dan tata kelola sekolah; dan/atau

4.pembiayaan yang lain dalam pelaksanaan pembelajaran dan ekstrakurikuler dengan paradigmabaru

03. PelaksanaanKegiatan Evaluasi/AsesmenPembelajaran

Pembiayaanpelaksanaan aktivitas cobaan , asesmen , dan penilaian pembelajaran paradigma gres antaralain:

1.pelaksanaan Asesmen Nasional di kelas V , VIII , dan XI;

2.khusus Sekolah Penggerak , komplemen pelaksanaan Asesmen Nasional di kelas IV ,VII , dan X;

3.evaluasi yang lain terkait Program Sekolah Penggerak

04. Pelaksanaan AdministrasiKegiatan Sekolah

1.Penyusunan aktivitas sekolah

2.pelaksanaan tata kelola aktivitas sekolah untuk mengerjakan pembelajaranparadigma gres , kenaikan kompetensi guru dan tenaga kependidikan , dan penguatanliterasi sekolah; dan/atau

3.pelaksanaan aktivitas TRIAS UKS di sekolah

05. Pengembangan Profesi Pendidikdan Tenaga Kependidikan

1.pelaksanaan training aktivitas sekolah penggagas yang dilaksanakan di sekolah;

2.pelatihan untuk kenaikan kompetensi guru dan tenaga kependidikan;

3.pelaksaan komunitas belajar bagi guru dan tenaga kependidikan;

4.pelaksanaan lembaga pembicaraan bagi bagi guru dan tenaga kependidikan;

5.penguatan literasi digital atau teknologi; dan/atau

6.kegiatan yang lain dalam rangka pengembangan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan.

06. Pembiayaan Langganan Dayadan Jasa

Pembiayaanlangganan daya dan jasa untuk mengerjakan pembelajaran paradigma gres , peningkatankompetensi sekolah , dan penguatan literasi sekolah

07. Pemeliharaan Sarana dan  Prasarana Sekolah

1.pemeliharaan fasilitas dan prasarana sanitasi dan hidup higienis dan sehat;

2.penyediaan air dan distribusi air bersih;

3.penyediaan toilet / jamban;

4.penyediaan tempa tcuci tangan;

5.pembiayaan rehabilitasi toilet sesuai keadaan kerusakan toilet;

6.pembiayaan perbaikan susukan pembuangan air; dan/atau

7.pembiayaan lain dalam rangka pemeliharaan dan perbaikan keadaan rusak ringanpadasarana dan prasarana sekolah untuk mengerjakan pembelajaran paradigmabaru , kenaikan kompetensi guru dan tenaga kependidikan , dan penguatan literasisekolah.

 

Selainitu , Sekolah sanggup menggunakan Dana BOS Kinerja di luar rujukan di atas ,sepanjang dalam rangka mendukung aktivitas Sekolah Penggerak sesuaidengan pedomanpenyelenggaraan Program Sekolah Penggerak yang ditetapkan oleh Kementerian.

 

Demikian warta tentang Petunjuk Teknis Juknis BOS Kinerja Tahun 2021. Semoga ada keuntungannya , terimakasih.




= Baca Juga =



Tidak ada komentar:

Posting Komentar