Juknis Pelaksanaan Ksm Tahun 2021 Menurut Kepdirjen Pendis Nomor 2973 Tahun 2021 Pendidikan Kewarganegaraan Pendidikan Kewarganegaraan

Juknis Pelaksanaan KSM Madrasah Tahun 2021 Berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 2973 Tahun 2021


JuknisPelaksanaan KSM Tahun 2021 Berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor 2973 Tahun 2021 , KompetisiSains Madrasah kembali akan digelar di Tahun 2021 oleh karena itu DirekturJenderal Pendidikan Islam sudah mempublikasikan Juknis Pelaksanaan KSM (KompetisiSains Madrasah) Tahun 2021.


Berdasarkan KeputusanDirektur Jenderal Pendidikan Islam KepdirjenPendis Nomor 2973 Tahun 2021 Tentang Petunjuk Teknis Juknis Pelaksanaan KSM(Kompetisi Sains Madrasah) Tahun 2021 ,dinyatakan bahwa Secara lazim Kompetisi Sains Madrasah (KSM) Tahun 2021 bertujuanuntuk memperteguh adat mulia , inovatif , inovatif , berwawasan kebangsaan , pintar ,sehat , disiplin serta menguasai ilmu pengetahuan dan teknologi. Secara khusustujuan KSM Tahun 2021 merupakan selaku berikut: a) Menyediakan wahana bagi siswamadrasah untuk membuatkan talenta dan minat di bidang sains; b) Memotivasi siswamadrasah biar senantiasa mengembangkan kesanggupan intelektual , emosional , danspiritual menurut nilai-nilai agama; c) Menumbuhkembangkan budaya kompetitifyang sehat di kelompok siswa madrasah; d) Memberikan potensi menjadi duta Indonesiayang sanggup membanggakan bangsa dan menjadi penyejuk di tengah keterpurukan duniapendidikan di Indonesia.


Dalam Juknis Pelaksanaan KSM Tahun 2021 Berdasarkan Kepdirjen Pendis Nomor2973 Tahun 2021 , bidang yang dilombakan dalam KSM tahun 2021 merupakan untukMI/SD merupakan Matematika Terintegrasi , dan IPA Terintegrasi. Untuk jenjangMTS/SMP merupakan Matematika Terintegrasi , IPA Terpadu Terintegrasi , IPS TerpaduTerintegrasi. Sedangkan untuk jenjang MA/SMA merupakan Matematika Terintegrasi ,Biologi Terintegrasi , Fisika Terintegrasi , Kimia Terintegrasi , EkonomiTerintegrasi , Geografi Terintegrasi

 

Adapun Tahapan PelaksanaanKSM menurut Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 2973 Tahun 2021Tentang Juknis KSM Tahun 2021 , merupakan selaku berikut.

 

1. KSM Satuan Pendidikan

KSM Satuan Pendidikanmenjadi tahapan permulaan seleksi KSM di tingkat satuan pendidikan madrasah. TahapanKSM ini dimaksudkan untuk menyeleksi siswa terbaik mewakili masing-masing satuanpendidikan madrasah yang dikirim untuk mengikuti KSM Tingkat Kabupaten/Kota.


Adapun ketentuan dan mekanismeseleksi KSM Satuan Pendidikan ini adalah:

1.Peserta KSM Satuan Pendidikan merupakan siswa terbaik di tiap madrasah yangdiseleksi lewat satu dari dua cara:

a.Pelaksanaan seleksi khusus untuk memamerkan potensi terhadap semua siswa yang memenuhipersyaratan mengikuti KSM Tingkat Kabupaten/Kota;

b.Penunjukan pribadi oleh guru menurut hasil prestasi akademik selama prosespembelajaran di madrasah;

2.Madrasah menyelenggarakan seleksi khusus KSM Satuan Pendidikan , merencanakan soalseleksi dan penilaian;

3.Siswa terbaik tiap bidang studi akan mewakili madrasahnya untuk mengikutitahapan seleksi berikutnya di tingkat Kabupaten/Kota;

4.Kepala Madrasah/Sekolah sanggup mengantarkan optimal 1 siswa menurut hasilKSM tingkat satuan pendidikan tiap bidang studi ke KSM tingkat Kabupaten/Kota;

5.Biaya kesibukan KSM satuan pendidikan sanggup dibebankan pada budget BOS dari madrasahyang bersangkutan atau sumber lain yang sah.

 

2. KSM Kabupaten/Kota

KSM Kabupaten/Kota merupakantahapan seleksi KSM di tingkat Kabupaten/Kota. Tahapan ini dimaksudkan untukmenjaring siswa terbaik tiap bidang studi yang mewakili setiap Kabupaten/Kota untukmengikuti tahapan KSM Provinsi.

 

Adapun ketentuan dalamtahapan kesibukan ini merupakan selaku berikut:

1.Peserta KSM Kabupaten/Kota disertai oleh siswa terbaik tiap idang studi yang dilombakanyang merupakan hasil tahapan seleksi KSM Satuan Pendidikan di wilayahkabupaten/kota setempat;

2.Setiap Madrasah/Sekolah sanggup mengantarkan optimal 1 siswa terbaiknya tiapbidang studi yang dilombakan.

3.Pendaftaran penerima KSM Kabupaten/Kota memakai aplikasi registrasi yangdisiapkan oleh Komite KSM Nasional;

4.Seleksi KSM Kabupaten/Kota dijalankan secara berbarengan berbasis komputer;

5.Penilaian soal KSM dilaksanakan oleh Tim Juri yang ditetapkan oleh Komite KSMNasional dengan memikirkan nilai tes dan nilai integritas penerima selamamengikuti tes;

6.Hasil KSM Kabupaten/Kota dipublikasikan di portal resmi KSM;

7.Pembiayaan KSM Kabupaten/Kota sanggup bersumber dari DIPA Kankemenag Kabupaten/Kota ,anggaran BOS dari masing-masing madrasah yang mengantarkan siswanya , atau sumberlain yang sah.

 

3. KSM Provinsi

KSM Provinsi merupakantahapan seleksi KSM di tingkat Provinsi. Tahapan ini dimaksudkan untukmenjaring siswa terbaik tiap bidang studi KSM yang mau mewakili setiapProvinsi untuk mengikuti KSM Nasional.

 

Adapun ketentuan dalamtahapan kesibukan ini merupakan selaku berikut:

1.Peserta KSM Provinsi disertai oleh 3 siswa terbaik tiap bidang studi yang dilombakansebagai hasil seleksi KSM Kabupaten/Kota dalam satu provinsi;

2.Seleksi KSM Provinsi dijalankan secara berbarengan secara nasional dengan menggunakansistem Tes Berbasis Komputer atau Computer-Based Test (CBT) yang disiapkan dandi bawah kontrol Komite KSM Nasional;

3.Penilaian soal KSM dilaksanakan oleh Tim Juri yang ditetapkan oleh Komite KSMNasional dengan memikirkan nilai tes dan nilai integritas penerima selamamengikuti tes;

4.Hasil KSM Provinsi dipublikasikan di Portal Resmi KSM , Portal Resmi Kantor WilayahKementerian Agama Provinsi , dan Portal Resmi Kementerian Agama RepublikIndonesia;

5.Pembiayaan KSM Provinsi sanggup bersumber dari DIPA Kanwil Kementerian Agama Provinsi ,anggaran BOS dari masing-masing madrasah yang mengantarkan siswanya , atau sumberlain yang sah.

 

4. KSM Nasional

KSM Nasional merupakanpuncak tahapan seleksi KSM di tingkat nasional yang dimulai dari KSM SatuanPendidikan , KSM Kabupaten/Kota , dan KSM Provinsi. Tahapan ini dimaksudkan untukmenjaring siswa terbaik per bidang studi KSM yang mau mendapat Medali Emas ,Medali Perak , atau Medali Perunggu dan penghargaan lainnya.

 

Adapun ketentuan dalamtahapan KSM Nasional ini merupakan selaku berikut:

1.KSM Nasional disertai oleh 1 orang siswa terbaik tiap provinsi per bidang studi;

2.Seleksi KSM Nasional dilaksanakan secara nasional berbarengan memakai sistemyang disiapkan dan di bawah kontrol Komite KSM Nasional berbasis elektronik ,eksplorasi dan eksperimen;

3.Penilaian soal KSM dilaksanakan oleh Tim Juri yang ditetapkan oleh Komite KSMNasional dengan memikirkan nilai tes dan nilai integritas penerima selamamengikuti tes;

4.Penilaian soal eksplorasi dan eksperimen dilaksanakan oleh Tim Juri yangditetapkan oleh Komite KSM Nasional;

5.Hasil KSM Nasional dipublikasikan di Portal Resmi KSM dan Portal ResmiKementerian Agama Republik Indonesia;

6.Siswa terbaik hasil KSM Nasional akan diberikan Medali Emas , Perak , atauPerunggu dan penghargaan lain yang mau ditetapkan;

7.Pembiayaan KSM Nasional sanggup bersumber dari DIPA Ditjen Pendidikan Islam atausumber lain yang sah

 

Untuk mengenali Jadwal lengkap KSM Madrasah MI MTS MA Tahun2021 silahkan download Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam KepdirjenPendis Nomor 2973 Tahun 2021 Tentang Juknis KSM Tahun 2021 , lewat link yangtersedia di bawah ini

 



Link download Juknis KSM Tahun 2021 (disini)

 

Demikian isu ihwal KeputusanDirektur Jenderal Pendidikan Islam Kepdirjen Pendis Nomor 2973 Tahun 2021Tentang Juknis KSM Tahun 2021. semogaada keuntungannya , terima kasih




= Baca Juga =



Tidak ada komentar:

Posting Komentar