Permenpan Nomor 28 Tahun 2021 Mengenai Pengadaan Pppk P3k Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021 Pendidikan Kewarganegaraan Pendidikan Kewarganegaraan

Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK P3K Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021


Peraturan Menpan atau Permenpan Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK P3K Guru Pada Instansi DaerahTahun 2021 , diterbitkan dengan pertimbangan antara lain: a) bahwauntuk mendukung kelangsungan pelaksanaan kiprah dan pelayanan terhadap penduduk ,mempercepat pencapaian tujuan strategis nasional , dan merealisasikan sumber dayamanusia yang bermutu dan berdaya saing serta mendukung Rencana PembangunanJangka Menengah Nasional , utamanya pada sektor pelayanan pendidikan sebagaisalah satu prioritas kegiatan kerja pemerintah , diperlukan guru yang berkualitasdan profesional dengan jumlah yang proporsional lewat pengisian kebutuhanAparatur Sipil Negara dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja padaInstansi Daerah; b) bahwa untuk menyanggupi keperluan guru lewat pengisiankebutuhan Aparatur Sipil Negara dari Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerjapada Instansi Daerah perlu mengontrol pengadaan Pegawai Pemerintah dengan PerjanjianKerja untuk Jabatan Fungsional Guru pada Instansi Daerah Tahun 2021 secaranasional.

 

Ditegaskan dalam Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang PengadaanPPPK P3K Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021 , bahwa Pengadaan PPPK JF gurupada Instansi Daerah tahun 2021 berniat untuk menyanggupi keperluan danmendorong kenaikan profesionalisme guru di satuan pendidikan yang diselenggarakanoleh Instansi Daerah. Pengadaan PPPK JF guru dilaksanakan menurut prinsip: kompetitif;adil; objektif; transparan; higienis dari praktik korupsi , kolusi , dan nepotisme;dan tidak dipungut biaya.

 

Adapun Persyaratan PelamarCalon PPPK (P3k) Guru ditegskan dalam PermenpanRB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan Pegawai Pemerintah Dengan PerjanjianKerja Untuk (PPPK) Jabatan Fungsional Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021 bahwa

(1) Pelamar yang sanggup melamar selaku PPPKJF guru padaInstansi Daerah Tahun 2021 terdiri atas:

a.THK-II;

b.Guru non-ASN yang terdaftar di Dapodik;

c.Guru Swasta yang terdaftar di Dapodik; dan

d.Lulusan PPG.

(2) Pelamar sebagaimana pada ayat (1) harusmemenuhi persyaratan lazim selaku berikut:

a.warga Negara Indonesia;

b.usia terendah 20 (dua puluh) tahun dan paling tinggi 59 (lima puluhsembilan) tahun pada di saat pendaftaran;

c.tidak pernah dipidana dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yangsudah mempunyai kekuatan aturan tetap alasannya melaksanakan tindak kriminal denganpidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

d.tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas ajakan sendiri atautidak dengan hormat selaku Pegawai Negeri Sipil , PPPK , Prajurit TentaraNasional Indonesia , anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia , ataudiberhentikan tidak dengan hormat selaku pegawai swasta;

e.tidak menjadi anggota atau pengelola partai politik atau terlibat politikpraktis;

f.memiliki akta pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjangpaling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan; dan

g.sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

 

Khusus Pelamar yang berasaldari penyandang disabilitas sanggup melamar dengan persyaratan selaku berikut:

a.melampirkan surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yangmenerangkan jenis dan derajat kedisabilitasannya; dan

b.menyampaikan video singkat yang menyodorkan kegiatan sehari-hari pelamar dalammenjalankan kiprah selaku pendidik.

 

Persyaratan bagi penyandangdisabilitas) wajib dijalankan verifikasi oleh Panitia Penyelenggara Seleksi. Dalammelakukan verifikasi , Panitia Penyelenggara Seleksi sanggup berkonsultasi kepadadokter seorang luar biasa kedokteran okupasi dan/atau Tim Penguji Kesehatan.

 

Pelamar yang berstatussebagai penyandang disabilitas rungu tidak sanggup melamar ke keperluan PPPK padaJabatan Guru Bahasa Indonesia Ahli Pertama dan Guru Bahasa Inggris AhliPertama. Pelamar yang berstatus selaku penyandang disabilitas daksa tidak dapatmelamar ke keperluan PPPK pada Jabatan Guru pendidikan jasmani , olahraga , dankesehatan Ahli Pertama. Pelamar yang berstatus selaku penyandang disabilitasnetra tidak sanggup melamar ke keperluan PPPK pada Jabatan Guru Seni BudayaKeterampilan Ahli Pertama.

 

Pelaksanaan pengadaan PPPKJF guru pada Instansi Daerah tahun 2021 dijalankan secara nasional oleh kementerianyang menyelenggarakan permasalahan pemerintahan di bidang pendidikan , kebudayaan ,ilmu wawasan , dan teknologi selaku Instansi Pembina JF guru denganberkoordinasi dan dijalankan pengawasan oleh Panselnas. Pengadaan PPPK JF gurupada Instansi Daerah tahun 2021 ditujukan untuk merekrut guru pada jenjang AhliPertama dengan jenjang pendidikan terendah sarjana atau diploma empat.

 

Ditegaskan dalam PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang PengadaanPegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Untuk Jabatan Fungsional Guru PadaInstansi Daerah Tahun 2021 , bahwa Pelamaran dijalankan secara daring melaluiSSCASN dengan apalagi dulu menghasilkan akun dan disertai dengan proses pengunggahandokumen yang dipersyaratkan secara elektronik. Pembuatan akun cuma dapatdilakukan sebanyak 1 (satu) kali di permulaan pembukaan seleksi PPPK JF guru tahun2021. Pelamar sanggup melamar pada 1 (satu) jenis jalur keperluan ASN yaitu: PNS;atau PPPK , pada tahun budget yang sama. Pelamar cuma sanggup melamar pada 1(satu) instansi dan 1 (satu) keperluan Jabatan. Dalam hal pelamar diketahuimelamar: lebih dari 1 (satu) instansi dan/atau 1 (satu) jenis Jabatan dan/ataujenis jalur keperluan PNS; atau memakai 2 (dua) nomor identitaskependudukan yang berlainan , yang bersangkutan dianggap gugur dan/atau sanggup dikenakansanksi sesuai ketentuan peraturan perundangundangan.


Dinyatakan dalam Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang PengadaanPPPK P3K Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021 , bahwa Seleksi pengadaan PPPKJF guru tahun 2021 terdiri atas 2 (dua) tahap , yaitu: seleksi administrasi; danseleksi kompetensi. Seleksi Administrasi dijalankan untuk mencocokkanpersyaratan tata kelola dan kualifikasi dengan dokumen pelamaran. Seleksiadministrasi dijalankan oleh Panitia Penyelenggara Seleksi. Dalam hal dokumen pelamaran tidak menyanggupi persyaratan tata kelola ,pelamar dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi. Panitia PenyelenggaraSeleksi mesti memberitahu hasil seleksi tata kelola secara terbuka. Pelamaryang sudah diumumkan lulus seleksi tata kelola sebagaimana dimaksud pada ayat(2) , mengikuti seleksi kompetensi. Seleksi tata kelola dijalankan 1 (satu) kaliuntuk semua pelamar di saat pelamaran.

 

Seleksi Administrasi bagipenyandang disabilitas dijalankan dengan mencocokkan persyaratan untukmemastikan kesesuaian Jabatan yang dilamar dengan jenis dan derajat kedisabilitasannya.Pelamar yang keberatan terhadap pengumuman seleksi tata kelola dapatmengajukan sanggahan paling usang 3 (tiga) hari sejak hasil seleksi administrasidiumumkan.

 

Seleksi kompetensi menggunakansistem CAT-UNBK. Seleksi kompetensi dijalankan untuk menganggap kesesuaian KompetensiManajerial , Kompetensi Teknis , dan Kompetensi Sosial Kultural yang dimilikioleh pelamar dengan persyaratan kompetensi jabatan. Seleksi kompetensi memuat: KompetensiTeknis; Kompetensi Manajerial; dan Kompetensi Sosial Kultural.

 

Seleksi kompetensi dilakukansebanyak 3 (tiga) kali seleksi yang terdiri dari: a) seleksi kompetensi I; b)seleksi kompetensi II; dan c) seleksi kompetensi III. Setiap seleksi kompetensi)diikuti dengan pengumuman hasil seleksi kompetensi dan masa sanggah.

 

Selengakpnya silahkandownload dan baca Permenpan RB Nomor 28Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK P3K Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021 , melaluilink yang tersedia di bawah ini.

 



PermenpanRB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang Pengadaan PPPK P3K Guru Pada Instansi DaerahTahun 2021 (disini)


Demikian gunjingan tentang Peraturan Menpan atau Permenpan RB Nomor 28 Tahun 2021 Tentang PengadaanPPPK P3K Guru Pada Instansi Daerah Tahun 2021. Semoga ada keuntungannya ,terima kasih. 




= Baca Juga =



Tidak ada komentar:

Posting Komentar